PPID POLNEP

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sekilas Tentang PPID

Politeknik Negeri Pontianak

Struktur Organisasi PPID

xxxxxxxxxxxxxxx

WordPress Dev.

PPID Utama

Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Negeri Pontianak. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, Politeknik Negeri Pontianak telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Negeri Pontianak. Website PPID ini merupakan pelengkap terhadap website Politeknik Negeri Pontianak https://www.polnep.ac.id/.

Demikian sekilas informasi yang diberikan pada Beranda website ini, semoga keberadaan website ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

xxxxxxxxxxxxxxx

WordPress Dev.

PPID Pelaksana

Visi dan Misi PPID

VISI  “ Terlaksananya pelayanan informasi yang berkualitas ”.

MISI  “Mewujudkan Pelayanan informasi yang berkualitas”, berprinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu,  tepat, aman, bertanggung jawab dan layanan prima .

Tugas Pokok PPID

  1. Mengumpulkan dan mengkoordinasikan seluruh informasi publik di setiap unit/satuan kerja dan membuat daftar informasi publik diantaranya:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi serta merta;
    • Informasi yang di kecualikan;
  2. Mendata informasi publik yang d setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) pimpinan unit paling sedikit satu bulan sekali.
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan terkait informasi yang diakses oleh publik.
  4. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Tugas Pelaksanaan PPID

  1. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung atas segala proses pengelolaan Dokumentasi dan Informasi di Politeknik Negeri Pontianak.
  2. PPID Pelaksana pembantu Divisi Pengendalian Informasi adalah pejabat yang membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam pengendalian Informasi publik.
  3. Pejabat yang membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam penyediaan dan pengumpulan data yang diperlukan.
  4. Pejabat yang membantu kerja dari PPID Pelaksana sesuai dengan bidangnya dalam pengawasan dan manajemen sistem informasi yang dikelola PPID.
  5. Melaksanakan dan memberikan informasi secara langsung dan ditempatkan pada tempat yang terpusat (Pusat Layanan Terpadu) Politeknik Negeri Pontianak.

Sasaran dan Tujuan PPID